PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
pasal.id
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a, untuk Naskah Dinas masuk yang diterima dalam sampul tertutup dikelompokkan dan diperlakukan
berdasarkan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), Terbatas (T), dan Biasa (B) dan tingkat kecepatan penyampaiannya (Sangat Segera, Segera, Biasa). (2) Untuk Naskah Dinas masuk dengan tingkat keamanan SR dan R hanya boleh dibuka oleh pejabat tujuan Naskah Dinas tersebut.
