PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
pasal.id
(1) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia, rahasia, dan terbatas diberikan kepada: a. Ketua Ombudsman; b. pejabat setingkat dibawahnya jika telah diberikan izin; c. pengawas internal/eksternal; dan/atau d. aparat penegak hukum. (2) Hak akses atas Naskah Dinas berklasifikasi biasa/terbuka diberikan kepada semua tingkat pejabat dan staf yang berkepentingan.
