PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 38
pasal.id
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Naskah Dinas dalam: a. penomoran; b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; d. penentuan batas/ruang tepi; e. nomor halaman; f. tembusan; g. lampiran; h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi; i. pengaturan paraf dan penggunaan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat, sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
