PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
pasal.id
(1) Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman. (2) Sambutan Tertulis Ketua Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
