PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
pasal.id
(1) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b ditandatangani oleh Ketua Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, atau Kepala Perwakilan. (2) Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan susunan dan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
