PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka...
Pasal 33
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada masyarakat.
