PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Biro...
Pasal 5
BAB 2 — PEMELIHARAAN DOKUMEN
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c paling sedikit terdiri dari: a. anggaran dasar beserta perubahannya; b. catatan kegiatan Biro Administrasi Efek termasuk catatan mengenai pelanggaran yang pernah dilakukan; dan c. dokumen lain termasuk surat menyurat, memorandum, makalah, buku, pemberitahuan pengumuman, edaran, dan catatan lain yang dibuat atau diterima oleh Biro Administrasi Efek sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usahanya.
