PERBAN
Peraturan Badan Nomor 53-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan...
Pasal 16
BAB 4 — KAFALAH
Objek Kafalah adalah kewajiban (utang) pihak yang dijamin kepada pihak yang dijaminkan (makfuul lahu/orang yang berpiutang) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban dimaksud dapat berupa kewajiban pembayaran sejumlah uang, penyerahan barang, dan/atau pelaksanaan pekerjaan; b. kewajiban dimaksud harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya; c. kewajiban dimaksud bukan merupakan kewajiban yang timbul dari hal-hal yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan d. harus merupakan utang mengikat yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
