PERBAN
Peraturan Badan Nomor 52 Tahun 2015 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA TINGKAT LEMBAGA UNIT KERJA...
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan ini, Inspektorat diberikan tugas untuk: a. Melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan ke andalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA melalui Sekretaris Utama.
