PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 7
(1) Biaya pendidikan Tugas Belajar dibebankan pada DIPA ANRI.
(2) Selain dibebankan pada DIPA ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tugas Belajar dapat dibiayai oleh penyandang dana lain di luar ANRI, baik oleh pemerintah negara lain atau lembaga non pemerintah di dalam -maupun di luar negeri sepanjang tidak mengikat dan merugikan ANRI. (3) Pemberian biaya oleh penyandang dana lain dalam bentuk ikatan kerja sama, harus melalui persetujuan ANRI.
