Pasal 5
(1) Pegawai yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar, wajib bekerja kembali pada unit kerja tempat Pegawai ditempatkan semula dengan ketentuan: a. Pemberian Tugas Belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani dengan perhitungan dua kali masa Tugas Belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dalam. rumus (2 x n) +1; dan b. Pemberian Tugas Belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani dengan perhitungan dua kali masa Tugas Belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dalam rumus (2 x n) +1. (2) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi kewajiban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenakan kewajiban membayar ganti rugi berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan ANRI.
