PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 2
(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lingkungan ANRI, setiap Pegawai berhak mengembangkan diri melalui pendidikan formal. (2) Pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar. (3) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
