PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 17
Pegawai yang sedang mengikuti program pendidikan formal Tugas Belajar atau Izin Belajar sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala ini, tetap melaksanakan program tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala ini.
