Pasal 15
(1) Pegawai Peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar dikenakan sanksi apabila melakukan hal sebagai berikut: a. melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik instansi; b. tidak memperlihatkan kesungguhan dalam mengikuti program Tugas Belajar dan tidak memperbaiki sikapnya, setelah mendapat teguran 3 (tiga) kali; c. tidak menyelesaikan program Tugas Belajar karena alasan sendiri dan alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Kepala ANRI; dan (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Rugi Ikatan Dinas di Lingkungan ANRI.
