PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 13
(1) Setiap Pegawai yang mengikuti program Tugas Belajar atau Izin Belajar berhak mendapatkan gaji dan penghasilan yang sah sesuai peraturan. (2) Setiap Pegawai yang mengikuti program Tugas Belajar atau Izin Belajar mendapat tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
