PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN ARSIP...
Pasal 11
Pegawai peserta Tugas Belajar atau Izin Belajar tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
