PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-04-2015 Tahun 2015 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Setiap karyawan Perusahaan Pemeringkat Efek dilarang: a. memberikan dan/atau menyebarluaskan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan/atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun kecuali dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau untuk kepentingan peradilan; b. meminta dan menerima uang, hadiah, atau bantuan dari setiap pihak yang menjalin kerjasama bisnis dengan Perusahaan Pemeringkat Efek; dan c. berpartisipasi atau mempengaruhi proses penetapan Peringkat, jika karyawan tersebut:
- pernah menjadi karyawan atau mempunyai hubungan usaha dengan pihak yang diperingkat atau pihak yang Efeknya diperingkat yang dapat menyebabkan benturan kepentingan dalam 6 (enam) bulan terakhir; dan/atau
- mempunyai hubungan afiliasi dengan pihak yang diperingkat selama proses pemeringkatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung.
