PERBAN
Peraturan Badan Nomor 51-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik. (2) Penerapan Keuangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan: a. prinsip investasi bertanggung jawab;
b. prinsip strategi dan praktik bisnis berkelanjutan; c. prinsip pengelolaan risiko sosial dan Lingkungan Hidup; d. prinsip tata kelola; e. prinsip komunikasi yang informatif; f. prinsip inklusif; g. prinsip pengembangan sektor unggulan prioritas; dan h. prinsip koordinasi dan kolaborasi.
