PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 90
BAB 11 — DOKUMENTASI
(1) Kecuali Putusan, seluruh surat dan/atau dokumen yang terkumpul dan didapatkan atau dihasilkan serta terkait Pengaduan bersifat rahasia. (2) Pembukaan surat dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, putusan pengadilan, dan/atau izin Ketua MKDKI. (3) Pemusnahan dan tata cara pemusnahan dokumen diatur tersendiri dalam Peraturan KKI.
(4) Sekretariat KKI bertanggung jawab atas pendokumentasian, pencatatan, dan pemusnahan seluruh dokumen yang terkait dengan Putusan termasuk dokumen pelaksanaan Putusan.
