PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 88
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Dalam hal MPD menjatuhkan Putusan pemberian sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berakibat seluruh kewenangan Teradu menjalankan praktik kedokteran dicabut dalam jangka waktu selama pelaksanaan sanksi disiplin sesuai dengan amar Putusan. (2) Pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat seluruh SIP Teradu tidak berlaku.
