Pasal 86
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) KKI menerbitkan Surat Keputusan untuk melaksanakan Keputusan MKDKI yang menyatakan Teradu bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima salinan Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2). (2) Surat Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri Salinan Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Konsil Kedokteran atau Ketua Konsil Kedokteran Gigi sesuai disiplin keilmuan Teradu. (3) Surat Keputusan KKI beserta Salinan Keputusan MKDKI disampaikan kepada Teradu, Fasyankes, dan seluruh pihak-pihak terkait yaitu Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang menerbitkan SIP Teradu, institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi tempat pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Organisasi Profesi di tingkat pusat dan cabang, dan Kementerian Kesehatan. (4) Penyampaian Surat Keputusan KKI kepada Teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan Surat Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penyampaian Keputusan KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui surat tercatat.
