PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 84
BAB 10 — PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Ketua MKDKI menerbitkan Keputusan MKDKI atas setiap Putusan yang telah dibacakan di sidang terbuka untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) kepada Ketua KKI. (2) Ketua MKDKI menyerahkan Keputusan MKDKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua KKI dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah sidang pembacaan Putusan.
