PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 78
BAB 9 — PUTUSAN
(1) Pada sidang musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) setiap anggota MPD menyerahkan pendapat tertulis tentang hasil akhir Pemeriksaan Pokok Pengaduan kepada Ketua MPD dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Berkas Pengaduan masing-masing MPD. (2) Ketua MPD membacakan setiap pendapat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) MPD menjatuhkan Putusan berdasarkan musyawarah dengan mempertimbangkan pendapat tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Panitera menyerahkan Berkas Pengaduan untuk dipelajari oleh MPD paling lambat 1 (satu) hari sebelum sidang musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Panitera mencatat dengan cermat jalannya setiap sidang musyawarah anggota MPD.
