PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 74
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Penerimaan Tanggapan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah Pemeriksaan Teradu. (2) Penerimaan Tanggapan Akhir lewat dari waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima. (3) Penyerahan Tanggapan Akhir dapat dilakukan dengan cara hadir di kantor MKDKI atau mengirimkannya melalui pos tercatat/surat elektronik.
