PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 59
BAB 8 — PEMERIKSAAN POKOK PENGADUAN
(1) Keterangan Saksi, Ahli, dan Teradu adalah apa yang mereka sampaikan di muka sidang Pemeriksaan Pokok Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1). (2) Saksi dan Ahli sebelum memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil sumpah/janji sesuai agamanya masing-masing terlebih dahulu oleh MPD. (3) Teradu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diambil sumpah/janji.
