PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 51
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) MPD melakukan sidang musyawarah untuk menilai alasan Pengadu yang tertuang dalam uraian alasan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a. (2) Dalam hal MPD menilai alasan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a tidak cukup layak dan kuat untuk diperiksa, MPD menjatuhkan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d. (3) Materi muatan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (50)
