PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 42
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Penerimaan dokumen pada saat Verifikasi Pengaduan dibuat tanda terima dan ditandatangani oleh Panitera. (2) Dalam hal ada dokumen asli yang diserahkan untuk kepentingan pemeriksaan Pengaduan, akan dikembalikan oleh Panitera kepada pihak yang menyerahkan paling lambat 4 (empat) minggu setelah diajukan permintaan
oleh pihak yang menyerahkan. (3) Dokumen asli yang tidak diminta kembali setelah 5 (lima) tahun dari sejak penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diminta kembali.
