PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan...
Pasal 40
BAB 7 — (36) PEMERIKSAAN AWAL (37)
(1) Anggota MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) melakukan wawancara dalam Verifikasi Pengaduan agar diperoleh informasi yang materiil mengenai Pengaduan. (2) Panitera mencatat dan merekam wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
