PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Dalam rangka memproses permohonan izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut melalui tatap muka (jika diperlukan), meminta presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, dan/atau meminta tambahan dokumen.
