PERBAN
Peraturan Badan Nomor 50-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal
Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL
Permohonan pengajuan izin usaha penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan izin usaha
sebagai penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
