PERBAN
RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 845), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
