PERBAN
RENCANA STRATEGIS BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 2
(1) Renstra Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memuat:
- visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis;
- arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan; dan
- target kinerja dan kerangka pendanaan.
(2) Ketentuan mengenai Renstra Badan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
