PERBAN
KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 4
(1) Kota Banda Aceh mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Benggala; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar. (2) Penegasan batas daerah Kota Banda Aceh secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
