Pasal 3
akibat kecelakaan kerja.
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta selesai perjanjian kerja dan kembali ke Indonesia, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
Manfaat adalah faedah Jaminan Sosial yang menjadi hak peserta dan/atau anggota keluarganya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 2
(1) Jaminan Sosial ketenagakerjaan diberikan kepada Pekerja Bidang Kebencanaan.
(2) Pemberi Kerja mengikutsertakan Pekerja Bidang Kebencanaan sebagai Peserta dalam program Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Pasal 3
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pekerja Bidang Kebencanaan, meliputi:
