PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan eksplorasi tumbuhan dataran tinggi kering; b. pelaksanaan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran tinggi kering; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan konservasi tumbuhan dataran tinggi kering; d. pelaksanaan layanan jasa dan informasi; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
