PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
