PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJABALAI KONSERVASI TUMBUHAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 1019/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya “Eka Karya” Bali dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini.
