PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran yang telah lengkap dan memenuhi persyaratan dilakukan pencatatan Kepesertaan awal Program Jaminan Pensiun. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. nomor kepesertan bagi Peserta; dan b. sertifikat kepesertaan bagi Pemberi Kerja.
(3) Pencatatan nomor kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal. (4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan dengan sistem administrasi kependudukan.
