PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR, SERTIFIKAT, PERUBAHAN DATA...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN, PENERBITAN NOMOR KEPESERTAAN DAN SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) Pendaftaran Kepesertaan Program Jaminan Pensiun dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Selain mengisi formulir dan melampirkan dokumen persyaratan, Pemberi Kerja juga melampirkan bukti pembayaran sebagai tanda telah membayar lunas iuran pertama.
