Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemberi Kerja yang menunggak pembayaran iuran dan atau denda keterlambatan sesuai mekanisme penagihan tunggakan yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pemberitahuan kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran kepada Pemberi Kerja yang bersangkutan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya iuran dan/atau formulir rekapitulasi rincian pembayaran iuran secara lengkap dan benar. (3) Pemberi kerja wajib menyelesaikan kelebihan atau kekurangan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan atau paling lama bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya. (4) Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran iuran oleh Pemberi Kerja maka akan diperhitungkan dengan iuran bulan berikutnya. (5) Mekanisme pemberitahuan pembayaran iuran disampaikan melalui surat atau kanal pelayanan pada BPJS Ketenagakerjaan.
