Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini yang dimaksud dengan :
Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk menyelenggarakan program Jaminan Sosial.
Peserta Program Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut Peserta adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
NIK adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk INDONESIA.
Penerima Manfaat Pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.
Iuran Jaminan Pensiun yang selanjutnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan pemberi kerja.
Masa iur adalah jumlah bulan pelunasan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifat tetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.
