PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP, FOKUS, DAN STRATEGI PENGAWASAN
Lingkup pengawasan pergerakan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilakukan terhadap: a. pengawasan pergerakan surat suara yang terdiri atas:
- pergerakan surat suara dari TPS ke PPS;
- pergerakan surat suara dari PPS ke PPK; dan
- pergerakan surat suara dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara terdiri atas:
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPS;
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK;
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten/kota;
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi; dan
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat nasional.
