PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI...
Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Bawaslu dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. sampul yang berisi dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi masih tersegel; b. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DC dan DC-1 di tingkat KPU Provinsi; c. KPU meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara sah calon anggota DPR dan DPD, dan suara tidak sah; d. KPU melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari:
- rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR dan DPD setiap Provinsi; dan
- Provinsi pertama sampai dengan Provinsi terakhir. e. KPU mencatat hasil rekapitulasi ke dalam formulir model DD dan DD1 DPR dan DPD ditandatangani oleh semua anggota KPU dan saksi yang hadir; f. KPU menyerahkan formulir model DD dan DD1 ke saksi dan Bawaslu; g. KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPR dan DPD; h. KPU MENETAPKAN secara nasional hasil Pemilu anggota DPR, DPD serta DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan i. KPU mengumumkan hasil Pemilu ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bawaslu dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan.
