Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENGAWASAN PERGERAKAN SURAT SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memastikan: a. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara tersegel dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditingkat PPK; b. KPU Kabupaten/Kota mengeluarkan sampul yang berisi formulir model DA dan DA-1; c. KPU Kabupaten/Kota membuka kotak suara yang tersegel dengan menunjukan kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan masyarakat bahwa dokumen pemungutan dan penghitungan suara masih dalam keadaan tersegel dalam kotak suara; d. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas formulir model DA dan DA-1; e. KPU Kabupaten/Kota meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas rincian perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan suara tidak sah; f. KPU Kabupaten/Kota PPK melakukan rekapitulasi secara berurutan dimulai dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
- hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
- PPK pertama sampai dengan PPK terakhir dalam wilayah kerja Kabupaten/Kota. g. KPU Kabupaten/Kota mencatat hasil rekapitulasi kedalam formulir model DB dan DB-1; h. formulir model DB dan DB-1 ditandatangani oleh semua anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang hadir; i. KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir model DB dan DB-1 yang telah ditandatangani kepada saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi; j. penyerahan formulir pada huruf i kepada KPU Provinsi dicatat dalam formulir model D- 4 dan tanda terima dalam formulir model D-5; k. KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota; l. KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tingkat Kabupaten/Kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota; dan m. KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan:
- kotak suara yang berisi formulir model DA-1 dalam keadaan disegel;
- kotak suara yang berisi formulir model D-1 dalam keadaan disegel; dan
- seluruh kotak suara yang berisi surat suara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS dalam keadaan disegel. (2) Dalam hal terjadi ketidaksesuaian prosedur rekapitulasi dan/atau selisih penghitungan perolehan suara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Panwaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan guna dilakukan perbaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
