Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI TIM PENILAI
(1) Tim Penilai Teknis Jabatan Fungsional Sandiman merupakan Tim Teknis yang membantu Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan saran dan pendapat dalam melakukan penilaian terhadap prestasi kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu. (2) Tim Penilai Teknis dapat dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan usulan dari Ketua Tim Penilai, yang anggotanya terdiri dari para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan. (3) Tim Penilai Teknis bertugas membantu Ketua Tim Penilai dalam memberikan saran dan pendapat atas kegiatan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu. (4) Tim Penilai Teknis berfungsi membantu Tim Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Sandiman yang bersifat khusus dan memerlukan keahlian tertentu. (5) Masa Kerja Tim Penilai Teknis ditentukan sesuai dengan kebutuhan.
