Pasal 10
BAB 3 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Sandiman dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan. b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atas usul Ketua Tim Penilai dapat mengganti anggota Tim Penilai apabila yang bersangkutan: a. Pensiun dari Pegawai Negeri Sipil. b. Berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. c. Mengundurkan diri. (4) Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti sementara bagi anggota Tim Penilai yang bersangkutan, untuk jangka waktu satu kali penilaian yang dimaksud.
memperoleh… www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila Ketua Tim Penilai ikut dinilai, maka Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk bertindak sebagai Ketua Sementara Tim Penilai. (6) Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai. b. Setelah masing-masing anggota melakukan penilaian maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai. c. Pengambilan keputusan dalam sidang penilaian Angka Kredit dilakukan dengan musyawarah mufakat. d. Dalam hal tidak tercapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak. e. Sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang- kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, dimana n adalah jumlah seluruh anggota Tim Penilai. (7) Hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir. Berkas BAPAK diserahkan ke Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK). Contoh Formulir BAPAK pada lampiran. (8) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan oleh Pejabat Fungsional Sandiman yang bersangkutan.
