PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENERBITAN SURAT REKOMENDASI SATUAN KERJA...
Pasal 7
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Penyalur wajib melakukan rekapitulasi atas volume penjualan BBM Jenis Tertentu berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh SKPD dan melaporkan kepada Badan Usaha setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Badan Usaha kepada Badan Pengatur setiap triwulan.
