Pasal 41
BAB 7 — PENUTUP
Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2009 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
WIRJONO BUDIHARSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
(1)
(2),(3) Nomor : (4) Klasifikasi : Rahasia Lampiran : (5) Perihal : Usul Penghapusan
Kepada Yth. Menteri Keuangan di –
Jakarta
- Dasar : a. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penghapusan Dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Materiil Sandi; b. Surat Rekomendasi Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Materiil Sandi Nomor ...................
- Sesuai dasar tersebut diatas, bersama ini diajukan permohonan ijin usul Penghapusan dengan Tindak Lanjut Pemusnahan Materiil Sandi di Lingkungan (6)dengan kondisi (7) (data terlampir).
- Pertimbangan Penghapusan Barang Milik Negara adalah (8).
- Atas perhatian dan persetujuannya, kami ucapkan terima kasih.
(9) (10),(11) (12) (13) Tembusan : (14)
Keterangan Pengisian : (1) = Kepala Surat / Logo Instansi Atasan Pengguna Materiil Sandi (2) = Tempat / Kota (3) = Tangga Surat (4) = Nomor Surat (5) = Jumlah Lampiran Surat (6) = Instansi Atasan Pengguna Materiil Sandi (7) = Kondisi Materiil Sandi (8) = Alasan Pemusnahan Materiil Sandi (9) = Pengguna BMN atau Atasan Pengguna Materiil Sandi (jika milik Instansi Pemerintah Lain dan Pemerintah Daerah) (10) = Tanda Tangan Pengguna BMN atau Atasan Pengguna Materiil Sandi (jika milik Instansi Pemerintah Lain dan Pemerintah Daerah) (11) = Stempel Instansi Atasan Pengguna Materiil Sandi (12) = Nama lengkap Atasan Pengguna Materiil Sandi (13) = NIP/NRP Atasan Pengguna Materiil Sandi (14) = Kepala Instansi Atasan Pengguna Materiil Sandi dan / atau pembina instansi
