PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT...
Pasal 37
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMUSNAHAN
(1) Dalam kondisi darurat, Kuasa Pengguna Materiil Sandi dapat melakukan pemusnahan disesuaikan dengan situasi kondisi setempat dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Setelah melakukan pemusnahan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kuasa Pengguna Materiil Sandi wajib membuat berita acara pemusnahan pada kesempatan pertama dan melaporkannya kepada Kepala Lembaga Sandi Negara dan Pengelola Barang. (3) Bentuk berita acara pemusnahan Matsan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat pada lampiran V (lima) Peraturan ini.
