PERBAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGHAPUSAN DENGAN TINDAK LANJUT...
Pasal 35
BAB 5 — PELAKSANAAN PEMUSNAHAN
Prinsip pemusnahan Matsan adalah menghilangkan bentuk, wujud, atau fungsi Matsan sehingga tidak bisa dideteksi atau direkonstruksi kembali menjadi bentuk Matsan. Bagian Pertama Pelaksanaan Pemusnahan Materiil Sandi
